BHP, Lonceng Kematian PTS Kecil [YOGYAKARTA] Badan Hukum Pendidikan (BHP) hanya akan memunculkan kompetisi yang negatif di kalangan lembaga penyelenggara pendidikan terutama perguruan tinggi (PT), karena mereka hanya akan mementingkan upaya memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. BHP lebih cenderung ke liberalisasi pendidikan, sehingga antar-PT akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa bertahan hidup.
“Padahal, banyak sekali perguruan tinggi khususnya swasta yang saat ini kondisinya belum memungkinkan, baik itu yayasannya maupun lembaga pendidikannya sendiri. Kondisi ini sangat tidak nyaman, dan BHP boleh dikatakan sebagai momentum untuk gulung tikar, Lonceng kematian PT yang kecil,” kata pakar pendidikan dari Yogyakarta, Djauhari MS kepada Antara di Yogyakarta, pekan lalu menanggapi substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) BHP yang sedang dibahas di DPR.
Diakui, dari sisi kemandirian, sebenarnya BHP cukup bagus, karena mendorong semangat kompetitif. Namun, dari sisi kolaboratif, ini akan susah, karena nantinya justru yang muncul kompetisi yang negatif. Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) itu mengatakan, dengan kondisi yang sangat berbeda antara PT yang satu dengan lainnya akan terasa sangat berat, apalagi banyak PT negeri dengan status BHP kemudian berupaya menjaring mahasiswa sebanyak-banyaknya.
Dia mengatakan dengan pola seperti itu, pendidikan akan mengarah pada pola kapitalis, yaitu siapa yang kuat, itu yang menang. Siapa yang tersisih akan hancur, karena kolaborasi sudah ditinggalkan. “Ini jauh dari prinsip tokoh pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, di mana dalam dunia pendidikan mestinya di antara sesama bangsa tidak kompetitif, tetapi berkolaborasi, sehingga tidak ada kalah atau menang. Sebab, jika ada yang kalah dan tersisih, mau diapakan?,” tanyanya.
Dia mengatakan pendidikan sebenarnya merupakan tanggung jawab bangsa, dan dengan BHP, pola pendidikan tidak akan menjadi satu irama dalam sejarah perjuangan bangsa. Tetapi, dengan adanya BHP, pemerintah tampaknya menjadi lepas tangan sama sekali dalam urusan penyelenggaraan pendidikan.
Sebelumnya, Rektor Universitas Terbuka (UT) Atwi Suparman, di sela-sela Wisuda UT Periode ke III, di Tangerang, Banten, pekan lalu mengatakan, komitmen pemerintah soal pendanaan dan posisi yayasan pendidikan dalam RUU BHP, belum jelas. Karena itu, dalam pembahasan RUU BHP tersebut, tanggung jawab pemerintah tentang pendanaan pendidikan, harus diperjelas.
“Semangat BHP itu positif. Namun, dalam RUU BHP seharusnya dicantumkan komitmen pemerintah tentang pembiayaan pendidikan tersebut, sehingga, tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
UT Siap
Dalam UU BHP, katanya, sebaiknya juga dijelaskan bagaimana posisi yayasan di perguruan tinggi maupun sekolah yang sudah ada sekarang ini. Atwi menuturkan, sebagian besar masyarakat menilai dengan mem-BHP-kan dunia pendidikan, mengesankan pemerintah mau melempar tanggung jawab soal pendanaan pendidikan ini.
Di sisi lain, masyarakat juga tidak mau membayar atau menginginkan pendidikan gratis. Dikatakan, boleh saja pendidikan gratis, tapi bermutu. Namun, beban pendanaannya siapa yang menanggung?
”Kalau pemerintah berapa besar? Apa saja yang menjadi beban pemerintah dalam membiayai pendidikan? Sedangkan, swasta apalagi tidak ada daya tarik untuk mem- biayai pendidikan. Kecuali, mereka yang terlibat aktif ikut membiayai pendidikan memperoleh keringanan dalam hal pembayaran pajak,” katanya.
Pasal-pasal yang menyangkut pendanaan dan posisi yayasan tersebut harus jelas, bukan hanya di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atau petunjuk pelaksanaannya (Juklak) saja. ”Terus terang saja UT siap menjadi BHP kalau diundangkan, tapi kami tidak akan sanggup membayar gaji guru dan pensiunnya,” ujarnya. [W-12]
Sumber : Suara Pembaruan





Desember 20, 2008 pukul 11:55 am |
UU BHP adalah fakta ketidakmampuan pemerintah atau lebih tepatnya cuci tangan pemerintah terhadap dunia pendidikan. Pemerintah membiarkan swasta mengelola dunia pendidikan dan tentu akibatnya adalah pendidikan di Indonesia akan berbasis kapitalistik.
Perumusan dan pengesahan uu bhp ini tidak lepas dari intervesi dunia barat (amerika) melalui jeratan utang IMF. Imf mendesak negara berkembang untuk segera melepaskan/memprivatisasi pengeloaan sda serta pelayan publik seperti kesehatan, pendidikan dll.
Dimana dalam dunia pendidikan swasta akan mengambil keuntungan yang besar dalam dunia pendidikan, dimana pelajar dan mahasiswa akan menjadi konsumen yang mau tidak mau harus bersekolah dengan biaya mahal agar lulus mendapat pekerjaan yang lebih layak. Dan bagi orang miskin kalimat yang tepat adalah “orang miskin dilarang sekolah”.
Tidak lepas dari situ apabila swasta dalam hal ini adalah orang asing (barat) yang mengusai sekolah dan universitas-2 di Indonesia, tentu mereka dengan mudah menyetir pendidikan Indonesia, Dan yang paling berbahaya adalah ide-2 liberalisme, kapitalisme, feminisme dan isme-2 yang bertentangan dengan agama Islam akan mudah dimasukkan ke kurikulum dan pengajaran/pembelajaran di sekolah tentu akan melahirkan individu yang egois, hedonis, kapitalis dan liberalis.